Imigrasi Jayapura Tangkap Dua WNA China
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal WN China di Kota Jayapura, Papua, Kamis (20/8/2026). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal WN China di Kota Jayapura, Papua, Kamis (20/8/2026). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura

Papua60detik - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal  dua warga negara asing (WNA) China selama berada di wilayah Papua.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Samuel Toba di Jayapura, Papua, mengatakan kedua WNA China tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial YH dan NZ.

“Keduanya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai, di mana kedatangannya untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah tempat wisata di Papua," katanya, Kamis (20/8/2026) seperti dilansir ANTARA.

Namun, lanjut dia, petugas menemukan sejumlah foto dan video yang menunjukkan bahwa YH mengikuti kegiatan berburu bersama masyarakat setempat.

"Dan dalam dokumentasi tersebut terlihat aktivitas perburuan sejumlah satwa yang dilindungi, antara lain burung kasuari dan kuskus," ujarnya.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada 30 Maret 2026 mengenai keberadaan WNA asal China yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal.

"Kemudian pada 27 Juli 2026, tim intelijen keimigrasian memperoleh informasi dan petunjuk yang lebih akurat. Petugas kemudian melakukan penelusuran serta menganalisis sejumlah bukti digital, termasuk video yang diunggah melalui media sosial," ungkap Samuel.

Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas kedua WNA tersebut di wilayah Papua dan melakukan pengawasan serta pendalaman secara intensif.

Keduanya akhirnya ditangkap pada 14 Agustus 2026 di wilayah Jayapura dan menjalani pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal serta aktivitas selama berada di Indonesia.

"Atas pelanggaran tersebut kami menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap keduanya," ujar Samuel. (Redaksi)