Gubernur: Investasi PT Pupuk Kaltim di Fakfak Wajib Libatkan Masyarakat Adat
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah beraudiensi dengan manajemen PT Pupuk Kaltim yang berlangsung di Manokwari, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah beraudiensi dengan manajemen PT Pupuk Kaltim yang berlangsung di Manokwari, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Papua60detik - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan, rencana pengembangan investasi PT Pupuk Kaltim di Kabupaten Fakfak harus melibatkan peran masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat.

Pelibatan masyarakat adat, katanya, menjadi faktor utama menjamin keberlanjutan investasi. Ia menyarankan perusahaan membangun komunikasi intensif dengan masyarakat adat sebelum pelaksanaan proyek infrastruktur industri pupuk.

“Perlu duduk bersama dengan masyarakat adat. Mereka punya peran penting melalui pelepasan tanah adat untuk pengembangan pabrik pupuk,” kata Dominggus saat beraudiensi dengan jajaran PT Pupuk Kaltim di Manokwari, Kamis (30/7/30/2026) seperti dilansir ANTARA.

Gubernur meminta PT Pupuk Kaltim tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik industri, tetapi juga memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat adat sehingga keberadaan investasi memberikan manfaat ekonomi secara langsung.

“Bukan saja pemenuhan aspek regulasi, tapi bagaimana keberadaan industri pupuk berdampak pada peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat lokal,” kata Dominggus.

Rencana pembangunan industri juga perlu memperhatikan mekanisme perubahan fungsi kawasan sesuai ketentuan yang berlaku karena wilayah Papua Barat kurang lebih sekitar 70 persen merupakan kawasan hutan.

Pemerintah provinsi kata Gubernur, akan memfasilitasi proses peralihan fungsi hutan dan perizinan sesuai kewenangan daerah, namun pengembangan investasi tersebut terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Kami siap berikan dukungan sesuai kewenangan kami di daerah dan kami akan mendorong agar pemerintah pusat secepatnya menyelesaikan perizinan,” ujar Dominggus.

Direktur Pengembangan PT Pupuk Kaltim Mohamad Agung menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyelesaikan berbagai tahapan administrasi, legalitas, dan hal-hal teknis lainnya sebelum tahap pelaksanaan pembangunan fisik. PT Pupuk Kaltim berharap pemerintah provinsi dapat membantu percepatan pelepasan kawasan hutan.

“Termasuk dengan penyelesaian sejumlah perizinan yang menjadi syarat pembangunan kawasan industri pupuk di Fakfak,” ujar Agung.

Menurut dia, rencana investasi tersebut menjadi salah satu proyek strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi Papua Barat. Namun, keberhasilan proyek sangat bergantung pada kepastian regulasi, penyelesaian lahan, serta kesepakatan dengan masyarakat adat. (Redaksi)