HAPAK Tuntut Keterwakilan Amungme-Kamoro di PT MAS
HAPAK menggelar konferensi pers terkait BUMD Kabupaten Mimika, PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) di Kantor HAPAK, Jalan Yos Sudarso, foto: istimewa/HAPAK
HAPAK menggelar konferensi pers terkait BUMD Kabupaten Mimika, PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) di Kantor HAPAK, Jalan Yos Sudarso, foto: istimewa/HAPAK

Papua60detik - Honai Adat Pengusaha Amungme-Kamoro (HAPAK) menuntut keterwakilan masyarakat adat Amungme dan Kamoro dalam pengelolaan BUMD, khususnya di PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS).

Dalam konferensi pers, Jumat (13/08/2026), Ketua HAPAK, Tenius Kum, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait hal tersebut. HAPAK menegaskan bahwa Amungme dan Kamoro merupakan masyarakat adat asli Kabupaten Mimika. Karena itu, keterlibatan mereka tidak bisa sebatas penerima manfaat, tetapi harus mencakup ruang pengambilan keputusan dan pengelolaan ekonomi daerah.

HAPAK sedikitnya menyampaikan sembilan tuntutan dalam konferensi pers tersebut. Pertama, HAPAK menuntut keterwakilan putra-putri asli Amungme dan Kamoro dalam struktur Komisaris dan Direksi PT MAS, tapi dengan tetap mematuhi syarat  kompetensi, integritas, pendidikan, pengalaman, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, BUMD Kabupaten Mimika tidak boleh hanya menjadikan masyarakat Amungme-Kamoro sebagai penonton. Akan tetapi harus diberikan ruang untuk ikut mengambil keputusan, mengelola, mengawasi, dan menentukan arah pembangunan ekonomi daerah.

Ketiga, HAPAK tidak menolak profesionalisme. Sebaliknya, HAPAK menuntut agar prinsip profesionalisme berjalan beriringan dengan kebijakan afirmatif terhadap OAP sebagaimana semangat Otonomi Khusus Papua.

Keempat, HAPAK meminta Bupati Kabupaten Mimika melakukan evaluasi terhadap komposisi dan ketersediaan SDM Amungme-Kamoro yang memenuhi standar profesional untuk menduduki posisi strategis dalam BUMD.

Kelima, HAPAK menuntut agar proses seleksi Komisaris dan Direksi PT MAS dilakukan secara transparan, terbuka, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan ruang afirmatif kepada calon-calon profesional Orang Asli Amungme dan Kamoro yang memenuhi persyaratan.

Keenam, HAPAK meminta Bupati Mimika segera membuka ruang dialog resmi bersama HAPAK sebagai wadah pengusaha Amungme-Kamoro untuk membahas keterlibatan masyarakat asli dalam kebijakan strategis PT MAS maupun BUMD Kabupaten Mimika lainnya.

Ketujuh, HAPAK siap mengusulkan dan merekomendasikan putra-putri terbaik Amungme dan Kamoro untuk mengikuti mekanisme seleksi komisaris maupun direksi sesuai ketentuan hukum.

Kedelapan, HAPAK menegaskan bahwa keterlibatan Amungme dan Kamoro tidak cukup hanya diwujudkan melalui jabatan komisaris dan direksi. Keterlibatan tersebut harus diperluas melalui kemitraan usaha, pengadaan barang dan jasa, pengembangan vendor lokal, investasi dan kerja sama usaha, peningkatan kapasitas pengusaha asli Papua, serta pembentukan rantai ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat asli Mimika.

Kesembilan, HAPAK menegaskan bahwa tuntutan ini memiliki dasar konstitusional dan sejalan dengan semangat UU Otonomi Khusus Papua, khususnya dalam pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hak tradisional, penghormatan identitas dan budaya, serta kebijakan afirmatif untuk mewujudkan keadilan dan pemberdayaan OAP dalam pembangunan.

Istilah 'hak kesulungan' menurut HAPAK adalah penegasan nilai adat mengenai kedudukan Amungme dan Kamoro sebagai masyarakat asli dan pemilik negeri secara historis di wilayah Mimika.

Hak kesulungan tersebut tidak dimaknai sebagai hak untuk menutup ruang bagi pihak lain, melainkan sebagai dasar moral dan nilai adat yang harus diterjemahkan melalui penghormatan terhadap hak masyarakat adat, hak-hak tradisional, hak ulayat, identitas, budaya, serta kebijakan afirmatif terhadap Orang Asli Papua.

Karena itu, HAPAK menilai kebijakan pemerintah daerah dan pengelolaan BUMD harus berpihak nyata kepada Amungme dan Kamoro sebagai masyarakat asli Mimika, melalui kesempatan yang adil dan terukur untuk memimpin, mengambil keputusan, mengembangkan usaha, mengakses pengadaan, membangun kemitraan, serta memperoleh manfaat ekonomi dari pembangunan di tanah adat mereka sendiri.

Tenius Kum menambahkan, apabila Pemkab Mimika tidak memberikan ruang dialog dan respons yang memadai terhadap tuntutan tersebut, HAPAK menyatakan siap menempuh langkah advokasi yang konstitusional, damai, dan berdasarkan hukum melalui DPR Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPRP Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Pemerintah Pusat, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan HAPAK bukan semata-mata mengenai jabatan atau kursi dalam struktur perusahaan, tapi merupakan bagian perjuangan untuk memastikan masyarakat asli memiliki ruang yang setara dalam menentukan masa depan ekonomi daerahnya sendiri.

“Di sini HAPAK tidak meminta belas kasihan, tetapi menuntut pengakuan, keadilan, kesempatan, dan ketertiban yang bermartabat bagi pengusaha asli Amungme-Kamoro di atas tanah luhurnya sendiri. Mereka tidak boleh hanya menjadi penonton di atas negerinya sendiri. Pemerintah Kabupaten Mimika harus hadir sebagai sumber keadilan ekonomi bagi masyarakat asli Mimika." pungkasnya. (Martha)