Terima Kiriman Ganja, IRT di Timika Diciduk Polisi
Barang bukti ganja yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial  EM alias L di kawasan Jalan Irigasi Ujung, Timika, Kamis (20/8/2026) sore. Foto: Humas Polres Mimika
Barang bukti ganja yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EM alias L di kawasan Jalan Irigasi Ujung, Timika, Kamis (20/8/2026) sore. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial  EM alias L setelah menerima paket berisi 10 paket ganja di kawasan Jalan Irigasi Ujung, Timika, Kamis (20/8/2026) sore. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi personel Sat Resnarkoba Polres Mimika yang diterima dari BNN Mimika terkait paket kiriman dari Kota Jayapura yang diduga berisi narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika kemudian berkoordinasi dengan personel BNN Mimika untuk melakukan pemantauan terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang,” Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.

Paket tersebut dikirim dari Jayapura dan tiba di Timika melalui jalur kargo Bandara Mozes Kilangin. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memantau penerima paket.

Tak lama berselang, penerima menghubungi jasa pengiriman dan meminta paket tersebut diantar ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi.

Saat paket diterima EM di Jalan Irigasi Ujung sekitar pukul 15.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.

Dalam pemeriksaan awal, EM mengakui paket tersebut berisi ganja dan menyebut barang itu merupakan miliknya.

“Berdasarkan keterangan awal pelaku, paket tersebut dikirim oleh temannya berinisial OJW yang berada di Kota Jayapura,” ungkap Hempy.

Berat keseluruhan ganja yang diamankan masih dalam proses penimbangan.

EM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat EM dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Mimika masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga mengirim ganja dari Jayapura, termasuk menelusuri jaringan di balik pengiriman paket narkotika tersebut. (Eka)