Karaka Asal Timika Penuhi Permintaan Pasar Dalam Negeri

- Papua60Detik

Pemeriksaan terhadap 4,5 ton kepiting bakau yang siap memenuhi pasar dalam negeri. Foto: Karantina Timika
Pemeriksaan terhadap 4,5 ton kepiting bakau yang siap memenuhi pasar dalam negeri. Foto: Karantina Timika

Papua60detik - Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan Karantina Ikan, melakukan pemeriksaan terhadap 4,5 ton kepiting bakau (Karaka) hidup. Kepiting tersebut bakal dikirim ke luar untuk memenuhi permintaan pasar dari wilayah Jakarta, Makassar, dan Jayapura.

Rilis Karantina Timika pada (25/4/2025) menyebut, pejabat karantina telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan administratif dan pemeriksaan kesehatan pada media pembawa. 

Pemeriksaan tersebut sesuai peraturan yang tertuang pada Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Ketua Tim Karantina Ikan, Awal Junaid, usai pemeriksaan mengatakan, secara administratif pengguna jasa telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Jumlah, jenis dan ukuran sesuai dengan yang dilaporkan. 

"Pada pemeriksaan kesehatan, secara fisik tidak ditemukan gejala penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV) sehingga kami terbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan Antar Area (KI-2) untuk menjamin kepiting tersebut layak untuk dilalulintaskan ke daerah tujuan," ujarnya. 

Bagi warga yang akan mengirim kepiting bakau hidup keluar daerah, wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu kepiting dalam kondisi tidak bertelur, lebar kerapas 12 cm dan bobot di atas 150 gram yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. 

Beleid tersebut untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidup kepiting bakau. (Eka)




Bagikan :