Kasus Ganja, Polisi Tangkap Dua Pekerja PT Freeport di Tembagapura
Dua pekerja PTFI berinisial FF dan VJFK ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Foto: Humas Polres Mimika
Dua pekerja PTFI berinisial FF dan VJFK ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - Polisi menangkap dua pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) berinisial FF dan VJFK dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Keduanya ditangkap di Barak M, mile point 68 Distrik Tembagapura pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Dari FF ditemukan barang bukti satu plastik bening berukuran kecil berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, sebuah alat penghalus tembakau berisi  biji-bijian yang diduga ganja dan sebungkus kertas linting merk RAW.

Sementara dari pelaku VJFK ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan ganja.

Kepada polisi, FF mengaku mendapatkan ganja itu dari VJFK dengan cara membeli.

"Saat kita amankan, mereka tidak ada perlawanan. Kita sudah serahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tembagapura AKP Dahlan seperti pada rilis Humas Polres Mimika. (Burhan)