Keluarga Didampingi LBH Papua Datangi Polda Papua Tengah, Cek Status Hukum Oktopianus Douw
Pihak keluarga Oktopianus Douw bersama staf LBH Papua mendatangi Reskrim Polda Papua Tengah, jalan Pepera Nabire. Foto : Elia Douw/ Papua60detik
Pihak keluarga Oktopianus Douw bersama staf LBH Papua mendatangi Reskrim Polda Papua Tengah, jalan Pepera Nabire. Foto : Elia Douw/ Papua60detik

Papua60detik - Keluarga Oktopianus Douw bersama staf LBH Papua, Yabet Degei, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Papua Tengah pada Kamis (14/5/2026) untuk memastikan status hukum Oktopianus Douw yang ditangkap aparat kepolisian di kawasan Kalibobo, Nabire, Selasa lalu.

Yabet menjelaskan bahwa pihak penyidik menyampaikan, Oktopianus berada di lokasi pembakaran mobil dan pemalangan jalan di Uga Puga berdasarkan unggahan di Facebook.

Pihak keluarga dan LBH Papua juga mempertanyakan dasar hukum penangkapan tersebut. Menurut Yabet, penyidik menyebut dokumen dan dasar penangkapan telah lengkap, namun pihak keluarga dan kuasa hukum masih perlu memastikan hal itu lebih lanjut.

Selain itu, keluarga meminta akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik, kata Yabet, menyampaikan BAP akan diberikan setelah proses administrasi terkait kuasa hukum sebelumnya selesai dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga juga mempertanyakan informasi mengenai adanya tembakan saat proses penangkapan berlangsung. Polisi mengakui sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan.

Menurut keterangan penyidik kepada keluarga dan LBH Papua, tembakan itu dilakukan karena situasi penangkapan diwarnai upaya sejumlah warga untuk menghentikan proses penangkapan.

“Mereka bilang tiga kali tembakan itu hanya tembakan peringatan dan tidak ada yang dilukai,” kata Yabet.

Penyidik menyampaikan kondisi kesehatan Oktopianus dalam keadaan baik serta kebutuhan makan dan minumnya terpenuhi selama berada dalam pemeriksaan.

Meski demikian, pihak keluarga dan LBH Papua menilai alasan penangkapan masih perlu dipertanyakan karena sejauh ini disebut hanya didasarkan pada unggahan foto di media sosial.

Ketua SRP Dogiyai, Benny Goo menilai tindakan warga saat itu merupakan respon spontan atas peristiwa penyerangan terhadap warga sipil di Dogiyai yang menewaskan lima orang dan menyebabkan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

"Peristiwa penyerangan itu terjadi setelah penemuan jenazah anggota polisi, almarhum Bripda JE, pada siang hari, 31 Maret 2026. Rangkaian peristiwa tersebut kini dikenal masyarakat sebagai “Dogiyai Berdarah," katanya. 

Pemalangan jalan dan pembakaran mobil di Uga Puga yang terjadi pada 1 April 2026, menurut Benny Goo, merupakan tindakan situasional yang dipicu situasi mencekam pasca-insiden sehari sebelumnya.

“Itu respon masyarakat atas peristiwa penembakan warga pada hari sebelumnya. Jadi tidak bisa didefinisikan sebagai aksi terorganisir," katanya.

Benny mengatakan keluarga Oktopianus Douw berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan restorative justice. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelesaian hukum tidak memperluas dampak sosial di tengah masyarakat Dogiyai yang hingga kini masih berada dalam situasi trauma pasca-peristiwa berdarah akhir Maret lalu.


Dalam keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan OD alias IK dalam kasus pemalangan, perusakan, serta pembakaran satu unit mobil Toyota Hilux di Kampung Ugapa, Distrik Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai, yang terjadi pada 1 April 2026 lalu

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B-14/IV/2026/SPKT/ Polres Dogiyai/Polda Papua Tengah, pada tanggal 3 April 2026.

“Jadi benar kita menangkap OD atas dugan kasus pemalangan, perusakan, serta pembakaran satu unit mobil di Dogiyai. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ungkap Suartika.

Ia menjelaskan bahwa OD pada 11 Mei lalu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian pada saat anggota melakukan mobile di daerah Wonorejo mendapati yang bersangkutan berkendara sepeda motor tanpa memakai helm. 

“Saat anggota melakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan. Lalu ada sekelompok orang juga melempari petugas, sehingga pada saat penangkapan terpaksa petugas mengeluarkan tembakan peringatan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut I Made, tersangka telah mengakui turut serta dalam melakukan pemalangan terhadap rombongan pengantar jenazah Bripda JE, yang dimana pada rombongan tersebut ada 1 unit mobil hilux berwarna hitam milik korban Saudin. 

“Jadi tersangka OD mengakui telah melakukan perusakan terhadap satu unit mobil hilux milik korban dengan cara melepaskan anak panah dan melempar batu kearah mobil korban. Selain itu OD telah mengakui membakar mobil tersebut bersama-sama sekitar 30 orang pemuda dari Kampung Uga Puga,” jelasnya.

Suartika menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka menjelaskan bahwa pada saat itu menggunakan motor Yamaha Vixion dengan membawa senjata tajam dan senjata rakitan. Tersangka juga mengakui melakukan pengerusakan mobil tersebut merupakan kesepakatan para pemuda di Kampung Uga Puga.

“Jadi kita sampai sejauh ini terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka, guna kepentingan penyidikan dan menangkap para tersangka lainnya,” lugasnya. (Elia Douw)