Komisi IV DPRK Mimika Soroti DLH Soal Minimnya TPS dan Armada Sampah

- Papua60Detik

Komisi IV DPRK Mimika saat menggelar rapat dengar pendapat bersama DLH Mimika. Foto: Joe Situmorang/Papua60Detik
Komisi IV DPRK Mimika saat menggelar rapat dengar pendapat bersama DLH Mimika. Foto: Joe Situmorang/Papua60Detik

Papua60detik – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika pada Kamis (12/6/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan strategis terkait pengelolaan sampah, infrastruktur Tempat Pembuangan Sementara (TPS), hingga isu Galian C menjadi sorotan utama.


Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, menegaskan pentingnya langkah konkret dari DLH dalam menyiapkan lahan baru untuk pembangunan TPS.


Ia meminta DLH segera berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pertanahan untuk mempercepat proses pembebasan lahan.


“Kami minta dalam waktu dekat ada lahan di kelurahan atau distrik yang dibebaskan untuk pembangunan TPS. DLH harus koordinasi lintas OPD agar pengelolaan sampah ini punya tempat yang layak,” tegas Elinus.


Terkait penyadaran masyarakat, Komisi IV menilai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah masih belum optimal.


“Sosialisasi itu harus masif, jangan hanya di satu kelurahan. Kalau perlu, gunakan metode berbeda agar semua warga Kota Timika tahu dan sadar pentingnya membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya.


Komisi IV juga menyoroti kesiapan armada pengangkut sampah dan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas kebersihan. Elinus mengingatkan agar DLH memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para tenaga kontrak dan petugas lapangan.


“Jangan sampai petugas kerja tanpa perlindungan. Minimal ada alat pelindung seperti sepatu, rompi, dan sarung tangan. Ini soal keselamatan mereka,” tambahnya.


Isu lain yang dibahas adalah persoalan Galian C yang masih menimbulkan keresahan di masyarakat. Elinus menyarankan agar DPRK dan DLH menyampaikan langsung kepada Bupati Mimika guna mendorong solusi strategis, termasuk upaya agar kewenangan pemberian izin dapat diatur di tingkat kabupaten.


“Kalau izinnya masih di provinsi, kita di kabupaten tidak bisa kontrol. Harus ada upaya agar kabupaten punya kewenangan dan bisa menindak jika ada pelanggaran,” jelasnya.


Kepala DLH Kabupaten Mimika, Jefri Deda, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa saat ini Mimika menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang telah memiliki kebijakan pengelolaan sampah secara terstruktur.


Data DLH mencatat, produksi sampah di Mimika mencapai 95,41 ton per hari, sedangkan kapasitas daya angkut hanya 89,10 ton, sehingga terdapat selisih 6,31 ton sampah per hari yang tidak terangkut.

DLH saat ini mengoperasikan 18 unit armada pengangkut sampah, 21 unit kontainer sampah, 11 unit armroll, 1 unit motor roda tiga, serta 182 petugas kebersihan.


Untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Iwaka, luas total mencapai 11,34 hektare, dengan area yang sudah terpakai seluas 6,57 hektare. Selain itu, DLH juga sedang menyiapkan pembangunan 18 titik TPS baru untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di perkotaan. (Faris)




Bagikan :