Masa Tugas Berakhir di PPS, Pj Sekda Maddaremmeng Minta Maaf
Papua60detik - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng, memimpin apel terakhirnya sebelum secara resmi mengakhiri masa tugas sebagai Penjabat Sekda. Apel berlangsung di halaman Hotel Asmat, Merauke, Senin (13/10/2025.
Dalam amanatnya, Maddaremmeng menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan atas kerja sama, dukungan, dan dedikasi yang telah terjalin selama masa kepemimpinannya.
“Secara pribadi saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik selama kurang lebih dua tahun menjalankan tugas di Papua Selatan. Saya mohon maaf apabila selama kebersamaan kita terdapat kekhilafan dan kesalahan,” ujar Maddaremmeng..
Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan roda pemerintahan selama ini tidak terlepas dari semangat kebersamaan dan komitmen seluruh ASN dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh pegawai agar senantiasa memberikan dukungan penuh kepada Sekretaris Daerah definitif yang akan segera dilantik, demi keberlanjutan program kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap bapak dan ibu dapat mendukung Sekretaris Daerah definitif nanti, agar pekerjaan dan program pembangunan dapat berjalan lancar dan sukses. Pemerintahan harus terus berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti,” tambahnya.
Apel pelepasan tersebut diikuti oleh seluruh ASN dan calon ASN yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kantor Gubernur Papua Selatan. Suasana apel berlangsung penuh keharuan dan rasa hormat, menandai berakhirnya masa tugas seorang birokrat yang dikenal tegas namun bersahaja itu.
Di bawah kepemimpinan Maddaremmeng, berbagai langkah pembenahan administrasi dan tata kelola pemerintahan berhasil dilakukan, termasuk penguatan koordinasi lintas OPD serta percepatan program pembangunan daerah pasca pemekaran Provinsi Papua Selatan. (Jamal)