Mendagri Ungkap Ide Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Papua60detik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ide agar kepala daerah mendapat insentif atau bonus berupa persentase dari pendapat asli daerah (PAD) yang dicapai.
Tito menyampaikan hal itu merespon pertanyaan wartawan mengenai maraknya kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kenapa? Kalau dia PAD-nya makin tinggi, kepala daerahnya makin aktif, kreatif, untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat,” kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut Tito, skema tersebut dapat memacu kepala daerah untuk lebih kreatif mencari anggaran demi kepentingan daerahnya. Insentif diberikan sebagai penghargaan atas kinerja kepala daerah bersangkutan.
“Tidak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif hasil kerjanya mereka. PAD-nya akan bertambah kan, tapi kalau tidak ada insentifnya mungkin mereka jadi tidak semangat, kurang semangat, untuk mendapatkan PAD,” ucapnya.
Mengenai kepala daerah yang belakangan ini kerap terjaring OTT komisi antirasuah, Tito mengatakan, “Pembinaan sudah sering kita lakukan, tetapi kan kembali kepada pribadi masing-masing, ya.”
Dia menyebut, usulan lain untuk mencegah kepala daerah korupsi juga sudah ada, seperti memberikan dukungan dana operasional. “Supaya dia (kepala daerah) enggak ke mana-mana, kan,” katanya.
Namun, usulan tersebut dinilai tetap menimbulkan pertanyaan lanjutan. “Apakah bisa menjamin? Pertanyaannya itu,” ujar Tito.
Diketahui, kepala daerah kerap terjaring OTT KPK dalam beberapa waktu terakhir. Teranyar, KPK menahan mantan Bupati Muara Enim Edison (EDS) setelah melakukan OTT pada 8 Juni 2026.
Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025–2026.
Edison diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara menerima setoran dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sebelum itu, KPK juga menahan mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, hingga mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. (Redaksi)