Nancy Raweyai Siap Kawal Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Senin, 16 Juni 2025 - 22:59 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, Nancy Raweyai, menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya kebijakan daerah yang melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Papua Tengah.
“Puji Tuhan, akhirnya DPR mengambil inisiatif untuk menghadirkan Perda perlindungan perempuan dan anak,” ujar Nancy kepada wartawan usai rapat paripurna, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan isu mendesak yang harus segera diatur secara hukum daerah agar implementasi program berjalan terarah dan berdampak nyata.
Nancy menyebut DPR Papua Tengah tidak akan berjalan sendiri dalam menyusun dan mengawal perda tersebut. Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi dan membangun sinergi dengan berbagai elemen, termasuk Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta kelompok-kelompok LSM perempuan yang telah lama bekerja di lapangan.
“Kita akan menyamakan persepsi dengan MRP Pokja Perempuan dan juga kelompok LSM perempuan yang ada di Papua Tengah. Kita ingin aturan ini dibentuk berdasarkan realitas di daerah, bukan copy-paste dari luar,” jelasnya.
Menurut Nancy, salah satu tantangan utama dalam isu perlindungan perempuan dan anak adalah penggunaan anggaran yang belum efektif. Ia menyoroti bahwa selama ini dana perlindungan anak masih belum terkelola secara optimal, baik dalam hal perencanaan program maupun pelibatan komunitas.
“Dana untuk perlindungan anak harus benar-benar sampai ke masyarakat dan menjawab kebutuhan yang nyata. Bukan hanya sekadar formalitas laporan tahunan,” tegas Nancy.
Di sisi lain, ia mempertanyakan mengapa urgensi perlindungan tidak mencakup kelompok rentan lainnya, termasuk jurnalis atau wartawan lokal yang kerap menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan kekerasan saat meliput isu-isu sensitif di Papua Tengah.
“Kenapa tidak termasuk perlindungan terhadap wartawan di Papua Tengah? Ini juga perlu kita bicarakan. Jurnalis bekerja di lapangan dengan risiko tinggi, mereka juga harus dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Nancy berharap ke depan kebijakan perlindungan yang dibentuk di Papua Tengah tidak bersifat sektoral atau terpisah-pisah, tetapi holistik dan menjangkau seluruh kelompok rentan di masyarakat. Ia menegaskan akan mengawal proses legislasi ini hingga selesai, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah.
“Kita akan kawal terus proses ini. Tidak boleh berhenti di tengah jalan. Perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya adalah cerminan keberpihakan negara terhadap keadilan sosial,” pungkasnya. (Elias Douw)