Papua Tengah Usulkan 20 Blok Tambang Rakyat ke Pemerintah Pusat
Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Frets James Boray saat diwawancarai wartawan di Nabire, Sabtu (8/8/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan
Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Frets James Boray saat diwawancarai wartawan di Nabire, Sabtu (8/8/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan

Papua60detik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyiapkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib dan memberikan kepastian hukum.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah Frets James Boray di Nabire, mengatakan penetapan WPR menjadi penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat diarahkan melalui mekanisme perizinan yang berlaku sehingga pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Sementara kita lagi melakukan penertiban melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga dengan begitu kita pemerintah daerah dapat mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," katanya, Sabtu (8/8/2026) seperti dilansir ANTARA.

Pemprov, menurut dia, telah mengusulkan 20 blok WPR kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan rakyat dan membuka peluang penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Untuk itu ia berharap seluruh pihak yang melakukan penanganan persoalan pertambangan di Papua Tengah dapat membangun koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga kebijakan yang diterapkan dapat berjalan sejalan dengan kondisi dan kewenangan daerah.

Frets meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

"Kami menghargai mereka datang, tetapi tolong berkoordinasi. Jangan langsung masuk dan melakukan intervensi. Di sini ada pemerintah daerah, ada gubernur dan bupati," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah daerah saat ini sedang berupaya melakukan langkah penertiban aktivitas pertambangan, termasuk bagaimana penetapan WPR dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh IPR.

Kedatangan Satgas PKH yang tanpa koordinasi, katanya membuat Pemprov kesulitan menyelaraskan langkah penertiban dengan kebijakan yang sedang disiapkan untuk masyarakat.

"Jangan menganggap daerah ini tidak punya siapa-siapa. Ada gubernur, ada bupati. Wakil pemerintah pusat di daerah adalah gubernur, sehingga koordinasi itu penting," ujar dia. 

Provinsi Papua Tengah tegasnya, merupakan daerah otonomi khusus sehingga pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat perlu memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola urusan di wilayahnya, katanya menambahkan. 

Menurut dia, pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, tetapi menginginkan setiap langkah penertiban pertambangan dilakukan bersama agar tidak membingungkan masyarakat dan menambah persoalan baru di lapangan. (Redaksi)