Pengawasan Orang Asing di Papua Tengah Dipeketat
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Papua, Samuel Toba. Foto : Elia Douw/Papua60detik
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Papua, Samuel Toba. Foto : Elia Douw/Papua60detik

Papua60detik -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI perketat pengawasan orang asing di Papua Tengah lewat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

"Jadi bukan hanya Imigrasi saja yang punya kewenangan itu, tetapi ada beberapa unsur, pemerintah daerah setempat, kepolisian, TNI, BIN, BAIS, dan pemerintah daerah. Nah, inilah yang kita sinergikan dan kita bentuk dalam satu wadah yang namanya Tim Pengawasan Orang Asing, atau yang lazim disebut Timpora," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Papua, Samuel Toba, kepada wartawan di Nabire usai Timpora, Rabu (26/8/2026). 

Timpora diperlukan untuk mengatasi keterbatasan Imigrasi yang tidak dapat menjangkau secara keseluruhan mengingat wilayah Papua Tengah sangat luas.

Anggota Timpora bertugas saling koordinasi untuk menggali informasi. Informasi yang akurat selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengawasan secara langsung di lapangan. 

Pengawasan terhadap orang asing meliputi kegiatan atau aktivitasnya serta kelengkapan dokumen keimigrasian. Setiap pelanggaran akan dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Di Papua Tengah sebutnya, sekitar 33 perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

"Untuk jumlah orang asingnya, kurang lebih 261 orang," sebut Samuel.

Terkait dugaan adanya orang asing yang bekerja di tambang ilegal di Papua Tengah, Samuel meminta dilaporkan ke Timpora agar dibuktikan status dan legalitasnya. (Elia Douw)