Perbup Mimika: Absen Kerja Tanpa Keterangan, TPP Dipotong 3 Persen
Selasa, 24 Juni 2025 - 11:57 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024 tentang kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Hal itu menindaklanjuti sejumlah ASN kena pemotongan TPP karena kedisiplinan.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Perbup tersebut, ditetapkan bahwa ketidakhadiran ASN pada apel akan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 1 persen dan absen kerja tanpa keterangan dikenakan pemotongan TPP sebesar 3 persen.
"Saya harap supaya teman-teman ini, bisa sosialisasikan ke staf kita masing-masing, jadi sudah harus diperhatikan absensi setiap pegawai," tegas Petrus Yumte, Senin (23/06/2025).
Ia pun meminta Kabag Hukum agar berkoordinasi dengan Bagian Kepegawaian dan Bagian Keuangan untuk mensosialisasikan ulang terkait Perbup disiplin ASN ini.
"Jadi proses pencairan TPP berdasarkan kehadiran apel dan kehadiran kerja. Ini lama berlaku, cuma ada beberapa yang belum paham. Penegakan ini kan penegakan disiplin untuk semua ASN," pungkasnya. (Martha)