Perempuan Penjual Pinang Ditikam OTK
Aparat merespon kejadian penyerangan terhadap EK penjual pinang oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Selasa (17/2/2026). Foto: Satgas ODC2026
Aparat merespon kejadian penyerangan terhadap EK penjual pinang oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Selasa (17/2/2026). Foto: Satgas ODC2026

Papua60detik - Seorang perempuan penjual pinang berinisial EK menjadi korban penganiayaan berat oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Kompleks Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (17/2/2026).

Perempuan  berusia 33 tahun itu mengalami dua luka tusuk di bagian pundak kanan setelah diserang saat sedang berjualan. Peristiwa terjadi ketika korban melayani pembeli di lapaknya. Dua pria datang menggunakan sepeda motor matic Honda Beat hitam dari arah jalan raya dan berhenti di samping korban.

Salah satu pelaku diketahui pernah menjadi pelanggan korban. Namun, tanpa diduga, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kantor Pos.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis dan saat ini masih dalam penanganan tenaga kesehatan.

Mendapat laporan kejadian tersebut, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Yahukimo dan BKO Brimob Polda Papua mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban serta mengumpulkan keterangan saksi. Aparat juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan keterangan saksi dan analisis awal, aparat menduga pelaku memiliki keterkaitan dengan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo. 

Kelompok tersebut sebelumnya diduga terlibat dalam aksi pembakaran Ruko Blok A pada 14 Februari 2026. Dugaan ini masih didalami untuk memastikan motif dan jaringan pelaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga sipil. Ia menyatakan aparat akan mengejar dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan yang sedang mencari nafkah, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengejar dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Faizal. 

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan barang bukti dan pemeriksaan saksi.

"Barang bukti sudah kami amankan dan sedang dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku. Kami juga memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP. Masyarakat kami imbau tetap tenang dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku,” katanya. 

Hingga saat ini, dua pelaku masih dalam pencarian aparat. Pengamanan di kawasan Ruko Blok A dan wilayah Dekai diperketat guna menjamin aktivitas masyarakat berjalan normal. (Eka)