Petugas Kebersihan Beberkan Kondisi Mereka Saat RDP DPRK Mimika & DLH
Papua60detik – Komisi IV DPRK Mimika, Selasa (10/3/2026) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan petugas kebersihan pada Senin kemarin RDP dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom.
Dalam rapat tersebut, para petugas menyampaikan berbagai keluhan terkait status mereka, kesejahteraan hingga jaminan keselamatan kerja.
“Kita berkumpul di sini untuk mencari solusi terbaik agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan,” ujar Elinus.
Perwakilan petugas kebersihan, Damianus, mempertanyakan kejelasan status mereka. Menurutnya, hingga kini para petugas belum mendapatkan kepastian apakah mereka berstatus tenaga harian lepas atau honorer.
“Kami ingin kejelasan status kami. Selain itu kami juga mempertanyakan soal alat pelindung diri, jaminan dan tunjangan hari tua,” kata Damianus.
Keluhan serupa juga disampaikan Agustinus. Ia mengaku para petugas sering mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan karena status kerja yang tidak jelas. Bahkan, dalam beberapa kasus BPJS kesehatan mereka dinyatakan tidak aktif.
“Ketika teman-teman kami sakit, BPJS kami kedaluwarsa dan pihak Puskesmas meminta kami membawa SK. Padahal kami sendiri tidak jelas statusnya, apakah harian lepas atau honorer,” ujarnya.
Selain itu, para petugas menyoroti distribusi alat pelindung diri (APD). Secara aturan, APD seharusnya diberikan dua kali dalam setahun, namun di lapangan mereka mengaku hanya menerima satu kali.
Permasalahan kesejahteraan juga jadi sorotan, termasuk soal Tunjangan Hari Raya (THR). Para petugas mengungkapkan bahwa sejak 2021 hingga 2023 mereka hanya menerima THR sebesar Rp1 juta, sementara sejak 2023 hingga sekarang meningkat menjadi Rp1,5 juta.
“Kalau mengacu pada aturan pengupahan, THR seharusnya satu bulan gaji. Apalagi banyak dari kami sudah bekerja puluhan tahun,” kata salah satu perwakilan petugas.
Dari aspek keselamatan kerja, seorang petugas bernama Simon mengungkapkan DLH tidak tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan kerja,
Tidak hanya itu, para petugas juga mengaku sering diminta ikut menanggung biaya perbaikan kendaraan operasional, termasuk suku cadang.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, mempertanyakan sistem pengelolaan tenaga kerja di DLH. Ia menduga penggunaan pihak ketiga.
Asri mengingatkan, pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer di instansi pemerintah. Karena itu, ia meminta DLH menjelaskan status para petugas kebersihan tersebut. (Eka)