Polisi Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Timika
Papua60detik - Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap MAAFI dan SRR, pelaku peredaran narkotika di Jalan Hasanuddin Timika, Sabtu (11/10/2025).
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyebut, dari MAAFI polisi menyita barang bukti yakni satu paket kecil narkotika jenis tembakau sintetis, satu paket kecil tembakau sintetis dan satu unit handphone.
Sementara dari SRR, polisi menyita empat paket kecil narkotika jenis tembakau sintetis, satu kantong plastik tembakau bahan baku tembakau sintetis, satu botol bekas cairan bahan baku tembakau sintetis, satu unit handphone Poco X3 Pro, satu unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, menegaskan jajarannya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (Eka)