Polres Merauke Serahkan Tersangka Narkotika ke Kejaksaan

- Papua60Detik

Polres Merauke gelar konferensi pers kasus Narkotika. Foto : Jamal/Papua60detik
Polres Merauke gelar konferensi pers kasus Narkotika. Foto : Jamal/Papua60detik

Papua60detik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke menyerahkan seorang tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, Jumat (19/9/2025).

Tersangka berinisial H, warga Jalan Gudang Arang, Kelurahan Kamahedoga. H ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Ampera 1, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam tahap II di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke, penyidik menyerahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti, yaitu 5 plastik kecil berisi sabu dengan berat 1,52 gram, 5 plastik kecil kosong, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y16 warna kuning, 1 bungkus bekas rokok Marlboro merah dan uang tunai Rp150.000.

Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses penyidikan sudah lengkap, dan kasus ini resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Kami menegaskan komitmen Polres Merauke dalam memberantas peredaran narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Daniel. (Jamal)




Bagikan :