Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap
Papua60detik — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Timika, Selasa (31/3/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Budi Utomo dan Jalan Irigasi Lorong Palem, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/III/2026 dan LP/A/05/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial K (39), MAP (27), dan R (30).
Penangkapan bermula sekitar pukul 18.30 WIT saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Limbong menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Budi Utomo, Timika.
"Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yakni K dan MAP, di sekitar lokasi. Dari tangan K, polisi menyita satu paket sabu serta barang bukti lain, termasuk alat hisap, plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai," ujar Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap isi percakapan di telepon genggam tersangka, petugas menemukan informasi terkait lokasi penyimpanan sabu lainnya di kawasan Jalan Yos Sudarso. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan dua paket sabu sesuai dengan petunjuk yang diperoleh.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas mendapatkan informasi mengenai seorang pelaku lain berinisial R yang diduga kerap memperjualbelikan sabu di wilayah Jalan Irigasi Gang Palem.
Sekitar pukul 23.00 WIT, tim berhasil menangkap R di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi kembali menyita satu paket sabu beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika. (Eka)