Razia Gabungan Kendaraan Mati Pajak di Timika

- Papua60Detik

Razia gabungan kendaraan mati pajak oleh Bapenda, Satlantas, Dishub dan Samsat Timika. Foto: Istimewa
Razia gabungan kendaraan mati pajak oleh Bapenda, Satlantas, Dishub dan Samsat Timika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Badan pendapatan daerah (Bapenda) bersama Samsat, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika gelar razia kendaraan bermotor, Selasa (16/9/2025). 

Razia dipusatkan depan Kantor Bapenda Jalan Yos Sudarso. Kendaraan yang terjaring langsung diarahkan masuk ke halaman Bapenda untuk diperiksa kelengkapannya. 

Sasaran utama pada razia yang diinisiasi oleh Bapenda tersebut yakni kendaraan yang mati pajaknya. Para wajib pajak langsung  diarahkan membayar pajak di Samsat. 

"Yang pajaknya mati kami arahkan untuk melakukan pembayaran di Samsat, setelah bayar, bukti pembayaran ditunjukkan ke kami baru motor bisa keluar," ujar KBO Lantas Polres Mimika Ipda Rudolf Sormin Kakangga

Tim gabungan berhasil menjaring 50-an kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat. 

Selain itu, banyak ditemukan kendaraan plat luar yang beroperasi di Timika. Petugas mengarahkan untuk mutasi berkas kendaraan dari daerah asal masuk Timika. 

"Ini juga akan ditertibkan supaya mereka bisa urus mutasi kendaraan dari luar masuk ke Timika, karena selama ini mereka beroperasi di wilayah Mimika namun bayar pajaknya di luar," ungkapnya. 

Selain itu, Satlantas juga melakukan penindakan kasat mata, dengan pelanggaran TKNB mati, berboncengan lebih dari dua, serta kelengkapan surat-surat kendaraan. 

"Kalau yang pelanggarannya fatal kami tilang/angkut motor ke Lantas, seperti TNKB mati, berboncengan lebih dari dua dan tidak ada surat-suratnya," pungkasnya. (Eka)




Bagikan :