Razia KM Leuser di Pomako, Polisi Sita 288 Liter Miras Lokal
Sebanyak 288 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi/CT berhasil disita pada razia penumpang KM Leuser yang tiba di Dermaga Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (25/8/2026).. Foto: Istimewa
Sebanyak 288 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi/CT berhasil disita pada razia penumpang KM Leuser yang tiba di Dermaga Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (25/8/2026).. Foto: Istimewa

Papua60detik — Sebanyak 288 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi/CT berhasil disita pada razia penumpang KM Leuser yang tiba di Dermaga Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (25/8/2026).

Razia tersebut dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha. Dalam razia tersebut, Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako menggandeng Lanal Timika dan Satpolairud Polres Mimika.

"Kegiatan razia ini kami lakukan dengan menggandeng stakeholder terkait, Lanal Timika dan Satpolairud Polres Mimika, sebagai bentuk soliditas dan sinergitas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir," ujar Teguh.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras lokal maupun barang-barang ilegal lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya bersama untuk meminimalisir peredaran miras lokal maupun hal lainnya yang selama ini mengganggu kenyamanan dan keamanan di wilayah pesisir," katanya.

Tercatat 856 penumpang KM Leuser turun di Dermaga Pomako, sementara 268 penumpang merupakan penumpang lanjutan dan 48 orang naik dari Timika.

Razia difokuskan terhadap penumpang yang turun dari KM Leuser dan dicurigai membawa miras lokal untuk diedarkan di wilayah Timika.

Petugas menemukan 288 liter miras lokal tanpa pemilik yang dikemas menggunakan plastik dan kemasan air mineral. Barang tersebut diduga disamarkan di antara hasil bumi yang dibawa penumpang.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas dengan membawa bahan makanan atau hasil kebun seolah-olah untuk kebutuhan pribadi maupun dijual kembali di wilayah Mimika.

Berdasarkan keterangan salah seorang penumpang yang enggan disebutkan identitasnya, miras tersebut diduga tidak hanya akan diedarkan di Timika, tetapi juga dikirim ke Agats, Kabupaten Asmat.

Kapolsek menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan dan distribusi miras tersebut.

"Kami berhasil mengamankan 288 liter minuman keras lokal tak bertuan. Barang bukti tersebut kami amankan untuk proses lebih lanjut dan akan kami lakukan penyelidikan guna mengetahui para pelakunya," tegasnya. 

Ia mengimbau masyarakat dan para penumpang turut berperan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), salah satunya dengan segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal.

"Peredaran miras merupakan salah satu hal yang dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan wilayah pesisir," pungkasnya. (Eka)