Relawan SPPG di Timika Didaftarkan Jadi Peserta JKN BPJS Kesehatan
SPPG di Kabupaten Mimika secara simbolis menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dan kepesertaan akan mulai aktif pada 1 Juli 2026. Foto: Martha/Papua60detik
SPPG di Kabupaten Mimika secara simbolis menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dan kepesertaan akan mulai aktif pada 1 Juli 2026. Foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika sosialisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tenaga relawan yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (17/06/2026).

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan bersama pihak SPPG juga menyepakati kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi para relawan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Secara simbolis, lima SPPG telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dan kepesertaan akan mulai aktif pada 1 Juli 2026.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, menjelaskan bahwa proses pendaftaran peserta JKN dilakukan berdasarkan hasil validasi data di masing-masing SPPG.

"Misalnya dalam satu SPPG terdapat 40 tenaga relawan, setelah kami validasi ternyata ada 20 orang yang belum terdaftar JKN, maka 20 orang itulah yang akan didaftarkan," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (17/06/2026).

Ia menegaskan bahwa manfaat yang diterima relawan SPPG tidak berbeda dengan peserta lainnya, seperti ASN maupun anggota TNI dan Polri. Perbedaannya hanya terletak pada segmen kepesertaan.

Menurutnya, seluruh peserta JKN memiliki hak sama memperoleh pelayanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Sementara itu, Koordinator Regional BGN Provinsi Papua Tengah, Nalensius Situmorang, menyebut perlindungan kesehatan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesejahteraan para relawan yang terlibat dalam program pelayanan gizi masyarakat.

la menjelaskan setiap SPPG dapat memiliki hingga 47 relawan. Namun, hanya tenaga yang belum memiliki kepesertaan JKN aktif yang akan didaftarkan melalui kerja sama tersebut. Sesuai hasil validasi BPJS Kesehatan, sebagian relawan diketahui telah memiliki kepesertaan aktif.

"Pada prinsipnya relawan harus kita perhatikan perlindungan dan kesejahteraannya. Karena itu seluruh hak dan kewajiban peserta telah kami sosialisasikan kepada kepala SPPG maupun para relawan," pungkasnya. (Martha)