Tangkap Pengedar di Timika, Polisi Sita 317 Paket Sabu Siap Edar

- Papua60Detik

Jajaran Satresnarkoba Polres Mimika menangkap pelaku pengedar narkotik jenis sabu-sabu berinisial T di Jalan Budi Utomo, Rabu (11/9/2024) malam. Foto: istimewa
Jajaran Satresnarkoba Polres Mimika menangkap pelaku pengedar narkotik jenis sabu-sabu berinisial T di Jalan Budi Utomo, Rabu (11/9/2024) malam. Foto: istimewa

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap pelaku pengedar narkotik jenis sabu-sabu di Jalan Budi Utomo Depan Sharon Mart, Rabu (11/9/2024) malam sekitar 19.30 WIT. 

Penangkapan bermula dari informasi yang menyebut seorang bandar narkotika akan mengedar paketan sabu miliknya di Jalan Budi Utomo Timika.

Polisi menuju tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pemantauan. Sekitar pukul 19.30 WIT polisi langsung menangkap pelaku berinisial T.

Dari tangan T, polisi menyita satu paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu. Polisi kemudian menginterogasi dan membawa pelaku menuju rumahnya di Jalan Pattimura Gang Makmur Timika.

Di rumahnya, polisi menemukan tiga bal paketan besar berisikan 300 paket plastik bening kecil berisi sabu dan 16 paket plastik bening kecil berisi sabu milik pelaku. 

"Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024). 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling singkat enam tahun penjara. (Eka)




Bagikan :