UMK Mimika 2025 Naik Jadi Rp5 Juta Per Bulan

- Papua60Detik

Pekerja pembersih jalan di Kota Timika Foto: Dok/ Papua60detik
Pekerja pembersih jalan di Kota Timika Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi mentapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Mimika.

Surat pengumuman yang ditandatangani Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito pada Rabu 18 Desember itu menyebut penetapan UMK berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua tengah nomor 258 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun dan upah sektoral Kabupaten Mimika 2025.

Dalam surat tersebut, ada dua kategori yang telah ditetapkan yaitu UMK umum dan kategori UMK sektoral. UMK sektoral dikhususkan bagi sektor jasa konstruksi dan sektor jasa pertambangan. 

Untuk UMK Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.005.678 per bulan. Angka ini naik sebesar 6.5 persen atau sebesar Rp305.510 dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2024. 

Upah minimum sektoral konstruksi Kabupaten Mimika tahun 2025 sebesar Rp5.130.819 per bulan, lebih besar 2.54 persen atau sebesar Rp125.141 dari upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 

Sementara upah minimum sektoral pertambangan kabupaten mimika tahun 2025 sebesar Rp6.000.000 per bulan, lebih besar 19,8 persen atau sebesar Rp994.322 dari upah minimum kabupaten mimika tahun 2025.

Upah minimum dan upah minimum sektoral ini mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2025. 

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Selvina Pappang mengatakan, telah mengadakan sidang dewan pengupahan pada 13 Desember kemarin. Hasilnya dalam bentuk draft yang diusulkan ke Gubernur untuk dijadikan ketetapan UMK tahun 2025. 

“Untuk rilis pastinya kami paling lambat tanggal 18 karena setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk merilis UMK-nya,” kata Selvina, Sabtu 14 Desember.(Martha)





Bagikan :