WVI dan DPMK Mimika Rancangan Perbup Posyandu Enam SPM
Papua60detik - Wahana Visi Indonesia (WVI) sebagai pelaksana program PASTI-Papua bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu, Selasa (30/06/2026).
Senior Manager Program PASTI Papua Wahana Visi Indonesia, Julia Christie Sagala, mengatakan FGD untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan Posyandu enam SPM di tingkat kampung.
Baca Juga: Dinkes Mimika Perkuat Penanganan Filariasis
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, Posyandu bukan lagi membidangi kesehatan saja, melainkan menjadi wadah pelayanan enam SPM. Seperti mulai kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.
Julia menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar Posyandu di Mimika masih berfokus pada pelayanan kesehatan. Padahal ke depan Posyandu diharapkan juga menjadi tempat masyarakat mengakses berbagai pelayanan dasar lainnya.
"Misalnya di bidang pendidikan, bagaimana memastikan anak-anak memperoleh akses pendidikan usia dini. Kemudian ada aspek ketenteraman dan ketertiban umum yang melibatkan Satpol PP, serta bidang perumahan dan pelayanan sosial. Semua itu diharapkan dapat terintegrasi di Posyandu tingkat kampung," terangnya.
Pada bidang kesehatan sendiri, WVI melalui Project PASTI Papua terus mendorong penerapan Posyandu Siklus Hidup. Melalui konsep ini, pelayanan tidak hanya diberikan kepada ibu hamil dan balita, tetapi juga kepada remaja, orang dewasa hingga lanjut usia.
Julia menyebut, pihaknya saat ini melakukan pendampingan di 11 wilayah yaitu Kelurahan Koperapoka, Kampung Nawaripi, Ayuka, Tipuka, Nayaro, Kokonao, Atuka, Omawita, Kekwa, Ohotia, dan Fanamo. Pendampingan tersebut difokuskan pada percepatan pencegahan stunting dan peningkatan status gizi masyarakat.
Salah satu poin penting dalam pembahasan rancangan peraturan bupati adalah penataan kelembagaan Posyandu melalui kepemilikan nomor registrasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Perbub juga menjadi landasan hukum dalam memperkuat penyelenggaraan Posyandu.
"Peraturan bupati sangat membantu nantinya mengingat Posyandu sekarang ini belum terlalu efektif, kadernya melaksanakan tugas rapi insentifnya masih minim. Masih banyak tantangan di lapangan. Kami berharap ini diskusi yang terakhir sebelum masuk ke budang hukum," pungkasnya. (Martha)