232 Warga Binaan Lapas Timika Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI
Papua60detik – Sebanyak 232 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan mendapatkan remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, mengatakan usulan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
“WB yang diusulkan didominasi oleh perkara narkotika, yaitu 79 orang, perlindungan anak 64 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 12 orang, pembunuhan 9 orang, dan perkara lainnya,” ujar Hernowo kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Hernowo menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan masa pidana serta perilaku warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
“Lamanya remisi satu bulan ada 28 orang, dua bulan 47 orang, tiga bulan 74 orang, empat bulan 45 orang, lima bulan 33 orang, dan enam bulan sebanyak lima orang,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan dengan baik selama berada di Lapas Kelas IIB Timika.
Hernowo berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana. (Eka)