Sudah 163 Pasutri di Timika Resmi Bercerai Sampai Juli
Humas PA Mimika, Muhtar Hakm. Foto: Eka/ Papua60detik
Humas PA Mimika, Muhtar Hakm. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik – Angka perceraian di Kabupaten Mimika menunjukkan tren cukup tinggi. Sepanjang Januari hingga Juli 2026. Selama masa 7 bulan itu, Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat 163 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai setelah menjalani proses persidangan.

Humas PA Mimika, Muhtar Hak mengatakan dari 163 perkara perceraian tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat, pihak istri. paling banyak ajukan perceraian.

“Sebanyak 163 perkara perceraian ini didominasi oleh perkara gugat, yaitu 118 perkara. Sedangkan perkara talak ada 45 perkara,” ujar Muhtar kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).

Muhtar menjelaskan, dari 163 perkara perceraian tersebut, hampir 90 persen akta cerai telah masuk dalam proses pencetakan. 

Penerbitan akta cerai, katanya, menunggu batas waktu yang diberikan kepada para pihak untuk menggunakan haknya mengajukan upaya hukum banding. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan banding, perkara akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau para pihak tidak mengambil haknya untuk banding, maka Pengadilan Agama Mimika akan mencetak akta cerai yang bersangkutan setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Terkait faktor penyebab perceraian, Muhtar menyebut perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi salah satu penyebab utama.

Selain itu, sejumlah perkara juga dipicu oleh perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, serta berbagai persoalan rumah tangga lainnya.

“Penyebab perceraian masih tetap didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, kemudian judi, KDRT, ketahuan selingkuh, dan lain-lain,” pungkasnya. 

Selain perkara perceraian, PA Mimika juga menangani 36 perkara permohonan, satu perkara nafkah anak, serta perkara gugatan harta bersama selama periode yang sama. 

Untuk diketahui, PA hanya menangani perkara perceraian pasangan yang menikah secara hukum Islam. (Eka)