Bea Cukai Sebut Rokok Ilegal Marak Beredar di Timika
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mimika, Yudi Amirullah, foto: Martha/Papua60detik
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mimika, Yudi Amirullah, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mimika, Yudi Amirullah menyebut Mimika sudah menjadi salah satu daerah pemasaran rokok ilegal. 

Meskipun skalanya belum sebesar di Kalimantan, Sumatera, maupun Sulawesi, Yudi mengatakan peredarannya sudah cukup signifikan.

"Lumayan banyak yang ditangkap. Di Timika ini memang sudah jadi salah satu daerah pemasarannya. Memang belum sebesar di Kalimantan dan Sumatera, Sulawesi tapi sudah cukup banyak. Rokoknya memang biasanya dari Jawa," ujar Yudi saat diwawancarai, Rabu (13/05/2026). 

Kata Yudi, tujuan dari praktik tersebut untuk menghindari pajak atau cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara. Dengan demikian negara mengalami kerugian penerimaan, sementara pelaku memperoleh keuntungan lebih tinggi dari harga jual yang lebih murah.

Beberapa kategori rokok ilegal yang menjadi temuan dari Bea Cukai Mimika seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan salah peruntukan pita cukai, dan rokok dengan salah personalisasi. 

Selain rokok, di Timika juga kerap terjadi peredaran minuman ilegal. Memang, umumnya minuman tersebut sebenarnya sudah memiliki pita cukai, tetapi diperjualbelikan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Untuk melakukan pengawasan, kantor pengawasan dan pelayanan beacukai bekerja sama dengan Satresnarkoba dan BNNK Mimika. Termasuk juga mengawasi peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). 

"Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait  Mereka turut berperan dalam pengawasan peredaran barang ilegal, termasuk narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP)," pungkasnya. (Martha)