Dewan Pers Sebut Sertifikasi Media adalah Hak, Bukan Kewajiban
Papua60detik - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto menegaskan, sertifikasi perusahaan media bukan kewajiban melainkan hak.
Untuk mempermudah prosesnya, sertifikasi perusahaan pers sekarang bisa dilakukan secara online di dewanpers.or.id. Bila ada kendala bisa menghubungi call center 08112203534.
Dalam pengurusannya, perusahaan media harus melengkapi persyaratan sesuai standar yang ditentukan Dewan Pers. Misalnya memiliki badan hukum, bidang usaha, BPJS, wartawan sudah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
"Teman-teman isi berkasnya semua di sana. Tidak dibayar, lengkap berkas, kalau berkas lengkap, saya janji dua minggu selesai terverifikasi," katanya di seminar digital yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Kamis (27/11/2025).
Selain itu, Yogi menawarkan opsi lain, yaitu Dewan Pers diundang ke daerah untuk melakukan pendampingan dan verifikasi langsung, asalkan yang bersangkutan menyiapkan transportasi, penginapan, dan tempat kegiatan.
"Ada satu lagi contoh, kalau teman-teman ingin kami datang, sebab sejak Prabowo kami tidak dikasih anggaran. kalau teman-teman ada sponsor, cukup bantu kami," pungkasnya. (Martha)