Dinkes Mimika Ingatkan Kewajiban Tenaga Medis & Nakes Punya Surat Izin Praktik
Sekretaris Dinas Kesehatan, Sisma HL, foto: Martha/Papua60detik
Sekretaris Dinas Kesehatan, Sisma HL, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Kesehatan sosialisasikan sinkronisasi data Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) melalui aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang terintegrasi dengan sistem Satu Sehat. 

Sekretaris Dinas Kesehatan, Sisma HL menjelaskan dalam proses memperoleh  atau memperpanjang SIP, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada ibu hamil harus memenuhi kompetensi dan persyaratan tertentu sebelum SIP dapat diterbitkan atau diperpanjang.

"Bidan perawat, dokter, nakes apapun itu, mereka wajib mempunyai SIP dulu sebelum melayani pasien. Kalau tidak punya SIP tidak bisa. Ini punya masa berlaku, dalam memperoleh SIP itu ada tahapan-tahapan yang harus teman-teman capai," ujar Sisma saat diwawancarai, Jumat (19/06/2026). 

Proses pembuatan dan perpanjangan SIP melibatkan penanggung jawab (PJ) di setiap Faskes. Peran PJ adalah melakukan validasi data pengajuan SIP. Nakes mengajukan perpanjangan SIP, data yang dimasukkan tersinkron dengan SatuSehat. Setelah itu, data diverifikasi oleh PJ di masing-masing Faskes sebelum dilanjutkan ke MPP untuk proses perizinan. 

Ia menambahkan, SIP ini sebagai legalitas  bekerja. Bidan dan perawat memiliki maksimal dua SIP. Artinya, bisa bekerja di rumah sakit pada siang hari dan membuka praktik di tempat lain pada malam hari. Sementara dokter bisa memiliki hingga tiga SIP. Masing-masing tempat praktik harus memiliki SIP tersendiri.

"Jadi setiap dia bekerja di mana, dia wajib punya SIP. Intinya ini adalah pelayanan buat teman-teman bagaimana untuk proses SIP-nya mereka bisa lebih cepat efektif," pungkasnya. (Martha)