Ini Enam Poin pernyataan Front Peduli Alam & Manusia Simapitowa Ke DPR Papua Tengah
Papua60detik - Front Peduli Alam dan Manusia Mee Wilayah Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo dan Wanggar Simapitowa) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan pertambangan, penggunaan tanah adat, serta rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah Papua Tengah.
Tuntutan tersebut disampaikan massa saat melakukan aksi di Kantor DPR Papua Tengah, Senin (10/8/2026).
Dalam pernyataannya, kordinator lapangan Yeti Tagi meminta kepada DPR Papua Tengah dan pemerintah segera mengambil langkah untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber kehidupan mereka.
"Front Peduli Alam dan Manusia Mee menegaskan bahwa masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Masyarakat memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil," ujar Yeti.
Ia menyebut tanah di wilayah Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo dan Wanggar merupakan tanah adat yang menjadi sumber kehidupan dan identitas masyarakat. Karena itu, Front Peduli Alam dan manusua menolak segala bentuk tindakan yang dinilai mengancam keberadaan masyarakat adat dan lingkungan.
"Front Peduli Alam dan Manusia Mee berharap DPR Papua Tengah dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya.
Maka itu, Front Peduli Alam dan Manusia Mee Simapitowa menegaskan enam tuntutan sebagai berikut: 1) Melindungi dan mengakui hak masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 2) Meminta pencabutan papan nama atau klaim di KM 95 dan KM 102 yang dinilai berada di wilayah masyarakat adat. 3) Menolak rencana dan kegiatan pembangunan fasilitas militer yang dinilai berpotensi mengganggu wilayah adat dan kehidupan masyarakat.
4) Menolak kegiatan perusahaan yang masuk ke wilayah adat tanpa adanya persetujuan masyarakat adat. 5) Meminta pemerintah menghentikan kegiatan yang dinilai mengancam tanah, hutan dan sumber kehidupan masyarakat di wilayah Simapitowa. 6) Meminta DPR Papua Tengah melakukan pengawasan dan mendorong penyelesaian persoalan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang berkepentingan. (Elia Douw)