Isu PHK Massal PPPK, Bupati Mimika: Kita Aman
Papua60detik - Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob menanggapi mencuatnya isu pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan apa pun terkait kebijakan tersebut di lingkungan Pemkab Mimika. Bahkan, Pemkab justru baru saja menyelesaikan pengangkatan PPPK.
"PPPK ini kan dibiayai kabupaten, selama kabupaten mampu, ya tidak ada persoalan dan sampai saat ini kita masih aman-aman. Jadi tidak mengganggu PPPK-lah. Tapi mereka bisa diberhentikan kalau kerja mereka tidak betul, soal disiplin, integritas, dan lain-lain," ujarnya saat diwawancarai, Senin (30/03/2026).
Bupati menekankan bahwa isu pemberhentian PPPK bukan mengikuti kebijakan secara massal akan tetapi tergantung kesanggupan daerah itu sendiri. Berbeda dengan beberapa daerah lain yang mengalami keterbatasan anggaran. Pemkan Mimika masih mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, evaluasi kinerja tetap dilakukan. PPPK yang berkinerja buruk, melanggar disiplin, atau tidak menjaga integritas tetap berpotensi diberhentikan.
Adapun masa kontrak atau perjanjian PPPK di Mimika adalah lima tahun, sesuai surat keputusan (SK). Berbeda dengan daerah lain yang penetapannya ada hanya selama setahun.
"Kalau ada pemberhentian, itu bukan karena kebijakan massal, tapi lebih kepada masalah disiplin dan kinerja. Selama mereka bekerja dengan baik, saya kira tidak ada masalah," pungkasnya.
Isu ini bergulir terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Beleid ini menuntut efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Daerah dengan PAD rendah diprediksi bakal terdampak. (Martha)