Jelang Idul Fitri, Pemkab Nabire Larang Jual & Konsumsi Miras
Ilustrasi minuman keras
Ilustrasi minuman keras

Papua60detik - Bupati Nabire Mesak Magai menerbitkan instruksi Nomor 100.3.4.2 / 320 / Set tentang larangan menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Nabire.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka menciptakan kerukunan antarumat beragama serta menjaga situasi yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Dalam surat yang ditetapkan di Nabire pada 4 Maret 2026 itu, Bupati Nabire, Mesak Magai, menginstruksikan kepada para distributor dan pengecer minuman beralkohol serta tempat hiburan malam untuk menaati kebijakan tersebut. Instruksi juga berlaku bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nabire.

Dalam poin instruksinya, pemerintah daerah menegaskan tiga hal utama: Dilarang menjual minuman keras beralkohol, dilarang mengedarkan minuman keras beralkohol dan dilarang mengonsumsi minuman keras beralkohol.

Kebijakan ini diberlakukan guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah Hari Raya Idul Fitri pada 20 Maret 2026, serta umat Hindu yang akan menjalankan Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026.

“Dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama serta suasana yang aman, nyaman, damai dan sejahtera di Kabupaten Nabire,” demikian kutipan dalam instruksi bupati tersebut.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada 4 Maret dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pihak demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Nabire. (Elia Douw)