Kejaksaan Bakal Tindak Lanjuti Temuan BPK di KPUD Mimika
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo. Foto: Eka/Papua60detik
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik – Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dana hibah Pilkada 2024 di KPUD Mimika yang tanpa bukti laporan pertanggungjawaban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap hasil audit BPK yang menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp28 miliar.

Menurut Dhendy, kejaksaan akan memanggil para pihak, termasuk ketua dan anggota KPU Mimika untuk dimintai klarifikasi guna memastikan kebenaran temuan tersebut.

“Apabila temuan BPK sudah sampai ke kami, maka akan kami tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada para pihak terkait, termasuk anggota KPU, untuk memastikan apakah benar temuan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026). 

Ia menambahkan, proses klarifikasi merupakan langkah awal sebelum menentukan tindak lanjut proses hukum . Kejaksaan, kata dia, akan bekerja berdasarkan data dan hasil audit resmi. (Eka)