Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Polisi Tetapkan Bandar Sebagai DPO
Polres Mimika Musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Eka/Papua60detik
Polres Mimika Musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika musnahkan puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Mimika Mile 32, Kamis (25/9/2025). 

Barang bukti sabu tersebut diperoleh dari hasil penangkapan pada 15 September 2025 di Jalan Busiri Ujung Timika. Dua orang menjadi tersangka dalam kasus itu yakni HP dan FNR. 

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada 15 September," ujar Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo yang memimpin pemusnahan barang bukti. 

Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 69,51 gram sabu. Satu paket dengan berat 11,42 gram dari tersangka HP dan 54 paket sebanyak 58,09 gram dari tersangka FNR. 

Kedua tersangka memperoleh barang dari Madura, mereka sejak tahun lalu telah mengedarkan barang haram tersebut di Timika. Barang bukti itu jika terjual menghasilkan uang Rp140 juta. 

Selain dua tersangka HP dan FNR, polisi juga menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap I sebagai bandar atau yang memasok barang tersebut kepada tersangka. (Eka)