Tidak Memiliki Dokumen Resmi, Imigrasi Timika Amankan WNA Asal PNG
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, didampingi Kasi Inteldakim Fajar Hadiratusi dan Kasi Tikkim Fransz Tutuarima saat menyampaikan keterangan terkait penanganan WNA asal PNG dalam konferensi pers. Foto: Martha/Papua60detik
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, didampingi Kasi Inteldakim Fajar Hadiratusi dan Kasi Tikkim Fransz Tutuarima saat menyampaikan keterangan terkait penanganan WNA asal PNG dalam konferensi pers. Foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mengamankan satu orang WNA berkewarganegaraan Papua New Guinea (PNG) atas nama Ben Alois Natkime Alias Ruben Alois.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Thomas Aries Munandar, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Juni 2026. Warga melaporkan adanya WNA asal PNG yang melakukan aktivitas di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Kabupaten Mimika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan, identitas, dan aktivitas WNA tersebut.

Pada 16 Juli 2026, petugas akhirnya menemukan dan memeriksa WNA tersebut. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian yang sah untuk masuk dan tinggal di Indonesia.

"Melalui pemeriksaan awal, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah sebagai dasar untuk masuk dan berada di wilayah NKRI," ujar Thomas Aries Munandar saat pers konferensi di Kantor Imigrasi Timika, Selasa (11/08/2026). 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, WNA tersebut diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

Apabila nantinya terbukti masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), ia juga dapat dikenakan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) undang-undang yang sama.

Thomas mengapresiasi partisipasi masyarakat serta terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengawasan orang asing.

Sementara itu,  Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Fajar Hadiratusi menyebut WNA tersebut secara ilegal melalui perbatasan di Jayapura. Sementata dari Jayapura ke Timika melalui jalur udara. 

"Yang bersangkutan menggunakan identitas ketika dia kuliah di salah satu kampus Indonesia kemudian menggunakan identitas mahasiswa tersebut untuk membeli tiket pesawat," kata Fajar. 

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi masyarakat, Ben Alois Natkime diketahui telah tinggal dua bulan di Timika dan melakukan aktivitas berjualan pakaian bermotif Papua New Guinea (PNG) serta berbagai macam aksesori khas PNG di Jalan Cenderawasih. 

"Informasi  tersebut  diperoleh  dari  laporan  masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh personel Inteldakim melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan untuk memastikan identitas serta status kewarganegaraan yang bersangkutan," terangnya. 

Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG terkait penyelesaian perkara dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan berlaku. (Martha)