Pegawai Pemkab Mimika Kerja Normal 30 Maret 2026
Papua60detik - Sesuai Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 yang dikeluarkan Pemkab Mimika, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup mulai berkantor pada 30 Maret 2026,
Surat yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob jadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam edaran tersebut disebutkan, penyesuaian kerja dilakukan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan demikian, ASN di lingkungan Pemkab Mimika akan kembali melaksanakan tugas secara normal mulai Senin, 30 Maret 2026. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendukung mobilitas masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Dalam penerapannya, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan tugas fleksibel sesuai kebutuhan organisasi. Sementara unit pelayanan publik yang bersifat esensial tetap diwajibkan berjalan normal di kantor sesuai pengaturan pimpinan.
Apabila terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan perangkat daerah harus memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan.
Seluruh kepala perangkat daerah juga diinstruksikan untuk menyampaikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing. (Martha)