Pelaku Penganiaya Anggota TNI Merauke Diringkus Petugas Polisi
Papua60detik – Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang anggota TNI berinisial YK di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Gunawan menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Buser Satreskrim Polres Merauke serta Polsek Jagebob yang berhasil menangkap tersangka berinisial BW, seorang petani sekaligus mantan anggota TNI yang telah diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2024.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di rumah korban. Sebelumnya, pelaku bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras. Teguran dari istri pelaku memicu pertengkaran antara korban dan pelaku hingga berujung perkelahian.
“Korban sempat memukul pelaku satu kali di bagian wajah. Namun, pelaku yang emosi kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang korban,” ungkap Kasat Reskrim pada konferensi pers di media corner Humas Polres Merauke, Senin (29/9/2025).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada kepala sebelah kiri, telinga kiri putus, lengan kiri dan punggung belakang.
Sejumlah saksi turut menyaksikan kejadian tersebut, di antaranya berinisial WK (pelapor), YY, DG, DK, dan RT.
Pelaku berhasil ditangkap Minggu, 28 September 2025 di Kampung Poo setelah dilakukan pengintaian dan pengepungan oleh personel Polsek Jagebob bersama TNI dan tim Buser Satreskrim.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sementara barang bukti berupa parang masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jamal)