Pemkab Mimika Harmonisasi 9 Raperda Non-APBD

- Papua60Detik

Harmonisasi  sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2025 oleh Bagian Hukum Setda Mimika, foto: Martha/ Papua60detik
Harmonisasi sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2025 oleh Bagian Hukum Setda Mimika, foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika harmonisasi sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2025, Kamis (11/09/2025).

Adapun 9 Raperda non APBD yang diharmonisasikan yakni 4 insiatif DPRK Mimika dan 5 inisiatif Pemkab Mimika. 

Harmonisasi ini untuk menyelaraskan isi rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan ketentuan lain yang relevan. Harmoni penting sasi guna memastikan kesesuaian dengan asas-asas pembentukan peraturan dan mencegah disharmoni serta ketidakpastian hukum. 

Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau dalam sambutannya mengatakan, proses penyelarasan ini penting untuk menjamin bahwa Raperda yang dihasilkan merupakan bagian integral pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menghasilkan produk hukum yang efektif, berkualitas, dan tertib di tingkat daerah dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

"Proses ini melibatkan berbagai tahapan, seperti penyusunan naskah akademik dan Raperda itu sendiri, serta rapat pengharmonisasian yang melibatkan instansi terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi Papua Tengah," terang Abraham. 

Adapun 9 rancangan tersebut adalah, Raperda tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua asal Kabupaten Mimika, Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten mimika tahun 2025-2045, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 5 tahun 2019 tentang perseroan daerah mimika abadi sejahtera, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mimika, Raperda tentang pembagian saham hasil divestasi PT.Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

"Yang terakhir adalah pengelolaan dana deviden saham perseroan terbatas papua divestasi mandiri dan pemberian manfaat untuk masyarakat pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen," pungkasnya. (Martha)




Bagikan :