Pemprov Papua Tengah Rancang Rapergub Penanggulangan IMS
Pencermatan Rapergub dilaksanakan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah di Ruang Rapat Biro Hukum dan dipimpin Kepala Bagian Hukum bersama tim, Senin (22/6/2026). Foto: HO - Humas Pemprov Papua Tengah
Pencermatan Rapergub dilaksanakan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah di Ruang Rapat Biro Hukum dan dipimpin Kepala Bagian Hukum bersama tim, Senin (22/6/2026). Foto: HO - Humas Pemprov Papua Tengah

Papua60detik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Biro Hukum pada Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan pencermatan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Pneumonia dan Diare, serta Penanggulangan Tuberkulosis (TB), Senin (22/6/2026).

Pencermatan dilakukan untuk memastikan bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, serta arah kebijakan pembangunan kesehatan di Provinsi Papua Tengah. 

Regulasi yang disusun diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya percepatan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, pengendalian pneumonia dan diare, serta penanggulangan tuberkulosis secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam pembahasan tersebut, Tim Penyusun bersama Biro Hukum melakukan harmonisasi dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan agar implementasinya dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Papua Tengah.

Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mendukung visi Gubernur Papua Tengah untuk mewujudkan masyarakat Papua Tengah yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing dan sejahtera melalui pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. 

Selain itu, regulasi ini juga sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, khususnya pelayanan kesehatan, memperkuat sumber daya manusia Papua, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan hingga ke wilayah terpencil, serta mempercepat pengendalian penyakit menular yang masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr Agus menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan program kesehatan di daerah. 

"Dengan adanya Peraturan Gubernur yang kuat dan implementatif, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja secara terintegrasi dalam menurunkan beban penyakit menular serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Papua Tengah," katanya. 

Melalui sinergi antara Biro Hukum, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur ini dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kesehatan guna mendukung terwujudnya Papua Tengah yang sehat, maju, mandiri dan sejahtera," katanya. (Elia Douw)