Polisi Merauke Sita Ratusan Botol Miras Oplosan
Polsek Merauke Kota menunjukan barang bukti miras oplosan ilegal hasil sitaan.  Foto: Jamal/ Papua60detik
Polsek Merauke Kota menunjukan barang bukti miras oplosan ilegal hasil sitaan. Foto: Jamal/ Papua60detik

Papua60detik – Kepolisian Resor Merauke melalui Polsek Merauke Kota menggagalkan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal di wilayah Kabupaten Merauke. 

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (23/9/2025) di Jalan Menara Lampu Satu, Kampung Tengah Gang Isabella, Kelurahan Samkai, Merauke. 

Dari operasi tersebut, polisi menyita 345 botol Vodka, 28 botol Whisky, 16 karton miras (15 utuh, 1 kosong, 1 sudah terjual). Satu pelaku berinisial S sebagai penjual miras oplosan.

“Kami berhasil menghentikan peredaran miras oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.” tegas Kapolsek Merauke Kota AKP Susanto Bakri didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Z Rumpaidus, Jumat (26/9/2025).

Seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Merauke untuk pengembangan kasus. Kasat Narkoba menegaskan, penyidik akan menelusuri jaringan dan sumber pasokan miras oplosan tersebut.

Miras oplosan yang disita tidak memiliki dokumen bea cukai resmi, sehingga dipastikan ilegal.

“Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut. Miras oplosan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi miras oplosan, serta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran,” ungkap Kasat Narkoba.

Melalui pengungkapan ini, Polres Merauke berharap peredaran miras oplosan dapat ditekan dan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap bahaya konsumsi miras ilegal. (Jamal)