Polisi Tangkap SL, Akui Edarkan Sabu di Lokasi Dulang
Papua60detik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Leo Mamiri, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8/2026) malam.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial SL dalam kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Leo Mamiri, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8/2026) malam. SL sehari-hari bekerja sebagai pendulang.
Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIT setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Y Rante Limbong, bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
Petugas kemudian mendatangi kamar kos yang ditempati SL. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah tas samping kecil hitam.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 7 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ujar Hempy.
Hempy bilang, pelaku SL mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya dan mengedarkannya kepada konsumen, khususnya di kawasan pendulangan emas.
Selanjutnya, SL bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengal, tertanggal 7 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penerapan pasal dalam laporan kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Mimika,” pungkas Hempy (Eka)