DPMPTSP Mimika Tak Bakal Terbitkan Izin Usaha Tanpa Lahan Parkir
Papua60detik - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, Marselinus Mameyau, mengatakan setiap pelaku usaha yang baru harus menyediakan lahan parkir.
Ia mengaku bakal memperketat persyaratan penerbitan izin usaha dengan mewajibkan pelaku usaha menyediakan lahan parkir memadai. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Timika.
"Salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin usaha, pelaku usaha yang mau membuka usaha di sini wajib menyiapkan lahan parkir. Mulai sekarang kita tertibkan itu," ujar Marselinus saat diwawancarai, Senin (22/6/2026).
DPMPTSP tidak akan menerbitkan izin usaha sebelum memastikan ketersediaan lahan parkir melalui proses verifikasi lapangan. Ia menjelaskan, tim teknis akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi usaha untuk menilai kesesuaian area parkir yang disediakan dengan kebutuhan operasional usaha.
"Kalau lahan parkirnya belum tersedia atau belum memenuhi ketentuan, maka izin usaha belum bisa kami terbitkan. Setelah dinyatakan layak dan izin parkirnya siap, baru proses perizinan dapat dilanjutkan," tambahnya.
Sementara itu, untuk usaha yang telah lebih dahulu beroperasi namun belum memiliki fasilitas parkir yang memadai, Marselinus mengatakan penanganannya akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.
Dishub akan mengambil langkah penataan teknis di lapangan guna mengurangi dampak kemacetan yang ditimbulkan oleh aktivitas parkir.
Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain pengaturan pola parkir kendaraan, baik parkir lurus maupun parkir miring, serta pemasangan rambu-rambu lalu lintas pada titik-titik yang dianggap rawan menimbulkan kemacetan.
"Dinas Perhubungan nantinya akan mengatur teknis di lapangan, termasuk pemasangan tanda larangan parkir pada area tertentu agar kendaraan tidak menumpuk di badan jalan," terangnya.
Ia mengatakan, selama ini banyak usaha yang beroperasi tanpa dukungan area parkir memadai sehingga kendaraan pengunjung kerap menggunakan badan jalan maupun trotoar.
Kondisi tersebut, bukan hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam ramai.
"Sering kali kendaraan parkir sampai ke badan jalan dan trotoar. Akibatnya lalu lintas menjadi terganggu," ucap Marselinus. (Martha)